[66] Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata,Nabi SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan hasad (iri) melainkan pada dua hal; Seseorang yang
dikaruniakan harta kepadanya, lalu ia habiskan untuk kebenaran dan
seseorang yang Allah 'azza wajalla berikan kepadanya hikmah, lalu ia
amalkan hikmah itu dan ia ajarkan kepada orang lain".(H.R;Bukhari: 73).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar