Rabu, 05 Agustus 2015

Boleh Iri Dalam Hal Ilmu dan Hikmah

[66] Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata,Nabi SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan hasad (iri) melainkan pada dua hal; Seseorang yang dikaruniakan harta kepadanya, lalu ia habiskan untuk kebenaran dan seseorang yang Allah 'azza wajalla berikan kepadanya hikmah, lalu ia amalkan hikmah itu dan ia ajarkan kepada orang lain".(H.R;Bukhari: 73).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar